YLBHI Ungkap 11 Kebijakan Pemerintah Jokowi yang Mengancam Demokrasi
- VoxPop.co.id/Fajar GM
8. Upaya-upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti Aksi May Day dan lainnya.
9. MoU Kementerian-Kementerian dan Badan-Badan Usaha dengan TNI.
10. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
11. UU 16/2017 tentang Pengesahan Perpu 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Posisi pemerintah untuk RKUHP memasukkan pasal makar dan penghinaan presiden.
Terkait 11 kebijakan tersebut, YLBHI menyatakan sikap:
Pertama, memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Pemerintahan terikat pada konstitusi.
Kedua, meminta kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut dan dihentikan segera.
Ketiga, meminta agar kebijakan-kebijakan yang melawan hukum, bertentangan dengan rule of law dan merusak demokrasi tidak Iagi dikeluarkan. (ase)
