Dua Wanita yang Ditangkap Akui Rekam Video 'Penggal Kepala Jokowi'

Polisi tangkap wanita penyebar video Penggal Kepala Jokowi
Sumber :
  • VoxPop/Foe Peace

VoxPop – Polisi ternyata telah menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebar perkataan Hermawan Susanto, yang mengancam hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jakarta, 10 Mei 2019 lalu.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Selain IY, polisi membawa seorang wanita lagi ke Mapolda Metro Jaya, Rabu 15 Mei 2019. Namun, belum diketahui identitas satu pelaku lain itu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Semisal kaca mata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna kuning.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 15 Mei 2019.

Saat digiring ke Polda Metro, keduanya tak bersuara. Mereka hanya tertunduk lesu sambil menutup wajah mereka. 

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

Polisi tangkap wanita penyebar video Penggal Kepala Jokowi

Pelaku sendiri pada polisi sudah mengaku merekam kejadian. Meski begitu, mereka akan diperiksa lagi di Polda Metro Jaya. "Yang bersangkutan mengakui (perbuatannya)," ujarnya. 

Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi', saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat lalu, 10 Mei 2019. 

Dalam video yang viral tersebut, Hermawan Susanto diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara, yakni Presiden, saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.

Dia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (asp)

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut