KPK Ungkap Kronologi OTT di NTB: Uang Miliaran Ditaruh di Tong Sampah
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VoxPop – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata membeberkan kronologi operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan izin tinggal dua warga negara asing di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat.
Menurut Alexander, tim Satgas KPK mulanya bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat soal akan terjadinya transaksi suap. Tim langsung bergerak turun ke lapangan.
"Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim KPK segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat, Senin dan Selasa, 27-28 Mei 2019," kata Alexander di Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.
Menurut Alexander, tim KPK mendapat informasi telah terjadi penyerahan uang dari Liliana Hidayat, Direkur PT Wisata Bahagia yang juga menjabat pengelola Wyndham Sundancer Lombok, kepada Yusriansah Fazri selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan lmigrasi Mataram di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Diduga penyerahan uang itu berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani Penyidik PPNS lmigrasi di Kanim Mataram terkait penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.
Setelah mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang itu, tim kemudian menangkap Yusriansah dan Ayub Abdul Muqsith selaku penyidik PNS di sebuah hotel di Mataram pada Senin malam, 27 Mei 2019. Di kamar Yusriansah, tim menemukan uang sejumlah Rp85 Juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai.
"Secara paralel, tim mengamankan Liliana, WYU (staf Liliana) dan JHA (General Managet Wyndham Sundancer Lombok) di Wyndham Sundancer Lombok, pukul 22.00 waktu setempat," lanjut Alexander.
Selanjutnya, tim menangkap Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram, pukul 02.00 dini hari, Selasa, 28 Mei. Kemudian, enam orang itu dibawa ke Mapolda NTB untuk pemeriksaan.
Di Polda NTB, tim juga memangil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI (penyidik PNS) dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp81,5 juta.
Kode
Alex menambahkan, diduga dua penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menangkap dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tetapi ternyata bekerja dl Wyndham Sundancer Lombok.
