Menkumham Pastikan yang Langgar Beneficial Ownership Akan Disanksi

Menkumham, Yasonna Laoly menghadiri MoU Benefecial Ownership
Sumber :
  • VoxPop/Lilis

VoxPop – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan, bila nota kesepahaman soal beneficial ownership dilanggar maka akan ada sanksi. Adapun sanksinya ada di masing-masing kementerian.

img_title Irjen Karyoto Blak-blakan Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Mengarah ke Korupsi, Ungkap Motifnya

"Sanksi ada di kementerian masing-masing," kata Yasonna di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.

Ia mencontohkan, misal di kementeriannya, notaris sebagai pembuat perjanjian tentang pendirian badan usaha melalui Kemenkumham, wajib secara jelas dan transparan dalam bentuk pengenalan beneficial ownership. Kalau melanggar notarisnya akan diberi sanksi.

img_title Menko Yusril: Wacana Penanganan Korupsi oleh Satu Lembaga Masih Dikaji

"Bisa dicabut dia punya izin notarisnya. Jadi banyak tahapan yang kita lakukan untuk semua ini dalam rangka peningkatan transparansi," ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan, pemilik saham harus jelas nama dan data-data pendukungnya. Sebab, selama ini ada nominee. Maksudnya, nominee yaitu penanaman modal tanpa penyertaan nama yang bersangkutan, tapi menggunakan nominee orang lain.

img_title KPK Setor Rp2,4 Triliun ke Negara dari Hasil Perampasan Aset Koruptor

"Melalui teks permenkumham kita akan buat, dan kalau dia melanggar ada sanksi. Selama ini kan tidak ada yang demikian, ini teknisnya betul-betul kita buat kerja sama dengan beberapa lembaga untuk membuat ketentuan itu supaya lebih pengenalan beneficial ownership itu menjadi lebih mudah kita lakukan," tutur Yasonna.

Ia menambahkan, sektor pertanahan juga akan mencakup hal ini. Karena itu, notaris akan dibebani kewajiban untuk membuat data yang sebenarnya.

"Mereka bertanggung jawab, kalau dia tidak membuat data yang sebenarnya (akan disanksi). Jadi ini adalah beberapa teknik yang kita lakukan untuk itu," ujarnya.

Jampidsus Febrie Ardiansyah

Ini Deretan Pasal yang Menjerat Febrie Adriansyah usai Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya resmi menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Simak pasal-pasal yang disangkakan Polri beserta ancaman hukumnya.

img_title
VoxPop.co.id
11 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut