Menko Yusril: Wacana Penanganan Korupsi oleh Satu Lembaga Masih Dikaji

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung ACLC KPK
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara soal adanya wacana lembaga penyidik tunggal dalam mengusut kasus korupsi. Menurutnya, belum ada keputusan apapun terkait hal tersebut.

img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

“Belum final diskusi tentang masalah ini ya,” ujar Yusril Ihza di Gedung ACLC KPK pada Selasa, 10 Desember 2024.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VoxPop/Ahmad Farhan Faris
img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Ketika pembentukan KPK tahun 2003 bersama DPR, Yusril ikut andil saat pembentukannya. Saat itu, memang diperlukan pendekatan khusus dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” ucap dia.

img_title Dewas KPK Terima 762 Laporan Penyadapan hingga 6 SP3 Sepanjang Semester I 2026

Namun begitu, kurun waktu 20 tahun kemudian penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung, disadari punya kewenangan hukum serupa dengan KPK dalam mengusut dugaan korupsi.

Lantas, langsung muncul wacana adanya lembaga penyidik tunggal. Namun, penerapannya harus mengikuti perubahan undang-undang. Maka itu, pemerintah harus merubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terlebih sudah 20 tahun tak direvisi.

"Setelah 20 tahun, kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK, mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi. Tapi, tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap Undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri,” imbuh Yusril.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

KPK menghentikan penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan SP3 dengan alasan tersangka meninggal hingga permohonan praperadilan dikabulkan

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut