Menteri Basuki: Layanan Jalan Tol Bukan Sekedar Pemenuhan SPM
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VoxPop – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta agar dalam peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan permintaan masyarakat yang semakin tinggi.
“Hari ini kita menyepakati kerja sama untuk menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik. Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam acara diskusi bertajuk Pengelolaan Jalan Tol Berkelanjutan di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Hadir dalam diskusi tersebut para pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian PUPR, para direksi dari sejumlah BUJT, perwakilan asosiasi pengelola TIP, Tokoh Arsitek Indonesia Johan Silas, Sosiolog Imam B. Prasodjo, dan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio dengan Moderator Ellen Tangkudung dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Rest area merupakan bagian dari standar pelayanan jalan tol yang perlu dikelola secara profesional, karena sangat penting dalam mendukung aspek keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan tol. Keberadaan rest area saat ini telah menjadi perhatian luas publik dan tuntutan atas kualitas pelayanan rest area terus meningkat terutama pada masa hari libur Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
Menteri Basuki juga telah mengeluarkan Permen PUPR No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Dalam Permen tersebut telah diatur diantaranya fasilitas yang harus tersedia di TIP yang terbagi menjadi tiga tipe yakni TIP tipe A, tipe B, dan tipe C.
Untuk TIP tipe A atau tipe tertinggi, misalnya harus tersedia paling sedikit fasilitas SPBU, ATM, toilet, klinik kesehatan, bengkel, mushola, warung atau kios, minimarket, restoran, ruang terbuka hijau dan tempat parkir. TIP juga harus dilengkapi fasilitas untuk kemudahan penyandang disabilitas.
