Baiq Nuril: Amnesti Menghilangkan Bekas Penderitaan Sejak 2015

Mantan terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril, kuliner khas Lombok Tengah kepada pengacara dan relawan di kampus Fakultas Hukum Universitas Mataram, Kota Mataram, Senin, 5 Agustus 2019.
Sumber :
  • VoxPop/Satria Zulfikar

VoxPop – Mantan terpidana pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril Maknun, bersama tim pembela menggelar acara syukuran atas amnesti dari Presiden Joko Widodo kepadanya. Baiq Nuril bebas dari ancaman hukuman pidana penjara setelah menerima amnesti itu.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Bertepatan dengan momen setahun gempa Lombok, Baiq menggelar acara syukuran di kampus Fakultas Hukum Universitas Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, 5 Agustus 2019. Dengan mengajak pengacara, relawan dan awak media, Baiq Nuril membawakan nasi puyung, kuliner khas Lombok Tengah, untuk disantap beramai-ramai.

Tasyakuran itu berlangsung gayeng dan akrab karena para relawan makan bersama sembari bercerita pengalaman mengadvokasi Baiq Nuril.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Perjalanan Baiq Nuril cukup panjang dan berliku. Dia mengungkapkan, sejak kasus itu mencuat pada 2015, banyak sekali lika-liku perjalanan yang dia tempuh untuk mencari keadilan.

Mulai dari memohon bantuan hukum, penangguhan penahanan, menang di pengadilan tingkat pertama, kasasi jaksa, peninjauan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung hingga amnesti Presiden.

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

"Amnesti bagi saya menghilangkan bekas penderitaan sejak 2015. Karena begitu surat amnesti di tangan saya, rasa lelah, capek, sedih, merangkaknya saya sudah hilang tidak ada rasanya sama sekali," ujarnya dalam kesempatan itu

Baiq Nuril berpesan pada korban pelecehan seksual agar tidak takut untuk melawan dan mengungkapkan segala yang mereka alami. 

Acara bertemu relawan juga sekaligus sebagai momen untuk membubarkan relawan #SaveIbuNuril yang sejak lama memperjuangkan keadilan untuk Baiq Nuril.

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut