Ini Upaya Pemprov DKI Tangani Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Upaya cegah kekerasan pada perempuan dan anak di Jakarta.
Sumber :

VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibu Kota. Mulai dari sosialisasi ke masyarakat tentang pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diproses oleh hukum, korban mendapatkan perlindungan dan masyarakat memiliki kemampuan untuk membantu melakukan pencegahan; memberikan pelayanan secara gratis melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta; serta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya memberikan pelayanan penanganan korban kekerasan yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Aman. 

img_title Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Baswedan Daftar ke Kemenkum, Target Lolos Pemilu 2029

Turun hampir 50 persen

Dengan berbagai upaya dan kolaborasi bersama masyarakat, dalam setahun terakhir, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak pun berkurang signifikan. UPT P2TP2A yang menjadi gugus tugas di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta merilis data kasus sejak 2018 hingga akhir September 2019.

img_title Pramono Tegaskan Urusan Pengungsi WNA di Trotoar UNHCR Bukan Kewenangan Pemprov DKI, Siap Tertibkan Pelanggaran

Jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani pada 2018 sebanyak 1.769 orang, jumlah tersebut terus turun hampir 50 persen pada 2019, tepatnya 835 orang per 26 September 2019. 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap publik juga berperan dalam proses pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Kita perlu memperluas ini ke seluruh masyarakat. Bayangkan, Ibu kita, anak kita, itu saudara kita (jadi korban). Ini soal tanggung jawab kemanusian,” ucap Gubernur Anies.

img_title Pemprov DKI Jakarta Berencana Sediakan Lahan Parkir Buat Ojol

Upaya pencegahan dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dituangkan Gubernur Anies dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta serta Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

Rumah Aman merupakan tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Rumah Aman diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan. 

Pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 2 (dua) Rumah Aman. Tahun 2019, jumlah tersebut bertambah menjadi 4 (empat) Rumah Aman, yang telah melayani 39 perempuan dan anak. Rumah Aman ini juga didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 (dua puluh empat) jam. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut