Transisi Status ASN di KPK Dimulai, Tiga Pegawai Malah Pilih Mundur
- VoxPop/M Ali Wafa
VoxPop – Wadah Pegawai KPK membenarkan ada tiga pegawai yang mundur lantaran menolak menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Padadal, ketentuan ini sudah sesuai dan tercantum dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo, apa yang disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu kemarin adalah benar.
Terkait dengan persoalan ini, Yudi meminta tidak dipersoalkan. Keputusan mundur tiga pegawai KPK itu adalah hak mereka. Pegawai yang mundur dari KPK, bisa menjadi agen integritas dan antikorupsi.
"Itu merupakan hak mereka apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi pada Kamis, 28 November 2019.
Ditambahkan Yudi, Wadah Pegawai KPK sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai untuk bertahan seberat apapun menjalani perjuangan memberantas korupsi. KPK katanya, sudah pernah melewati masa-masa yang jauh lebih berat ketimbang saat ini.
"Jangan menyerah karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," kata Yudi.
Selain itu, Yudi mengingatkan kepada pegawai KPK mengenai kedatangan dua pimpinan terpilih. Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron pada Selasa, 19 November 2019.
Lili dan Ghufron menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan para pegawai, termasuk WP KPK. Diharapkan para pegawai KPK dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan baru tersebut.
"Tentu saja hal ini positif bagi perjuangan kita menolak pelemahan KPK," imbuh Yudi.
Independensi Pegawai Setelah Jadi ASN
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yakin independensi pegawai tidak akan berpengaruh meski beralih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pada Pasal 24 ayat 2 UU itu menyatakan, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
