Program Kartu Pra Kerja Bukan untuk Menggaji Pengangguran

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

VoxPop – Banyak masyarakat yang salah persepsi soal program Kartu Pra Kerja yang digulirkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Karena itu, mantan gubernur DKI Jakarta ini memberikan penjelasan. 

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Menurut dia, program Kartu Pra Kerja bukan seperti yang dipikirkan sejumlah orang selama ini, yakni untuk menggaji pengangguran. Dia menegaskan bahwa hal itu tidak benar. 

Jokowi menuturkan bahwa program Kartu Pra Kerja tersebut dialokasikan untuk anak bangsa berusia 18 tahun. Yang menjadi target dari program ini adalah mereka yang sedang mencari pekerjaan, bukan pengangguran. 

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

"(Mereka) Tidak sedang dalam pendidikan formal atau pekerja aktif yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) yang membutuhkan peningkatan kompetensi," kata dia di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019, seperti dikutip dari VoxPopnews. 

Dia menjelaskan bahwa fokus dari program Kartu Pra Kerja adalah untuk mempersiapkan angkatan kerja, yakni mereka yang fokus sebagai pekerja atau yang ingin menjadi pengusaha atau entrepreneur. Pemberian Kartu Pra Kerja itu juga dalam rangka meningkatkan kemampuan pekerja, terutama mereka yang kena PHK. 

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

"Meningkatkan keterampilan pekerja PHK melalui upskilling agar semakin produktif dan berdaya saing," ujarnya. 

Program Kartu Pra Kerja ini merupakan janji Jokowi saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu. Dia pun menargetkan program ini bisa direalisasikan mulai Januari 2020 mendatang.

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut