Omnibus Law Masuk Prolegnas 2020, Ini Poin yang Diprotes
- Anwar Sadat
VoxPop – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan 50 Rancangan Undang-undang (RUU), termasuk empat di antaranya mencakup Omnibus Law masuk yang ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Tapi, ada beberapa poin yang masih menuai kontroversi terhadap draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar. Misalnya, menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah, memberhentikan kepala daerah oleh pejabat eksekutif di atasnya, serta pengupahan yang berdampak buat para buruh.
Berikut poin yang masih menimbulkan kontroversi dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang dirangkum dari VoxPop pada Rabu, 22 Januari 2020.
Menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah
Salah satu partai koalisi Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik rancangan Omnibus Law yang ingin menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengaku keberatan terhadap draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah. "Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," kata Baidowi.
Memang, kata dia, Indonesia bukan negara agama tapi berdasarkan Pancasila dalam sila pertama berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, rakyat Indonesia beragama. Maka, perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
"Sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal," ujarnya.
Menurut dia, ketentuan perda-perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. "Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini," jelas dia.
Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kepala daerah dapat diberhentikan pejabat eksekutif
Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid mempertanyakan poin yang tertuang dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yakni ketentuan yang menyebut kepala daerah bisa diberhentikan oleh pejabat eksekutif di atasnya.
