RUU Ketahanan Keluarga, Pasal-pasal Kontroversial yang Wajib Diketahui

Ilustrasi keluarga.
Sumber :
  • U-Report

3. Donor sperma kena hukuman penjara

img_title MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, DPR Pastikan Siap Kaji Usulan Masuk Prolegnas

RUU pada Pasal 31 melarang seseorang untuk memperoleh keturunan lewat donor sperma. Bahkan dapat dikenakan pidana yang tercantum pada Pasal 141 dan 142.

4. Kamar orangtua dan anak harus dipisah

img_title Bupati Karawang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Fasilitasi Pesta Gay

Rancangan Undang-undang yang datang dari 'Gedung Senayan ini, pun mengatur pembagian kamar dalam satu keluarga, termasuk mengatur kamar tidur orangtua dan anak. Pada Pasal 33 ayat 2, menyatakan tiga karakteristik yang harus dipenuhi keluarga demi memenuhi aspek ketahanan fisik. 

Pertama, memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik. Kedua, memiliki ruang tidur tetap dan terpisah antara orangtua dan anak, serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.

img_title Heboh! Video Pesta Gay di Tempat Hiburan Karawang, MUI Minta Polisi Bertindak

Orangtua wajib menyediakan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup dan dapat dikunci dan aman dari kejahatan seksual.

5. Mengatur seksualitas individu homoseksual dan lesbian

Yang terakhir menjadi heboh karena mewajibkan keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (LGBT) wajib melapor dan ikut rehabilitasi jika ada temuan. Aturan itu terdapat pada pasal 85- 89.

Seperti diketahui, para pengusul RUU tersebut datang dari lima Anggota DPR dari lima fraksi. Mereka adalah Ledia Hanifia (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).

Saat ini, usulan itu berada di meja Badan Legislatif sebelum nantinya dibahas lagi pada Panitia Kerja yang membahas RUU tersebut. Para pengusul pun diketuhui merupakan anggota DPR Komisi VIII periode 2014-2019, yang membidangi agama, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP

Atas dasar itu, MUI memilih menggunakan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan agar masyarakat memaha

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut