RUU Ketahanan Keluarga, Pasal-pasal Kontroversial yang Wajib Diketahui
- U-Report
3. Donor sperma kena hukuman penjara
RUU pada Pasal 31 melarang seseorang untuk memperoleh keturunan lewat donor sperma. Bahkan dapat dikenakan pidana yang tercantum pada Pasal 141 dan 142.
4. Kamar orangtua dan anak harus dipisah
Rancangan Undang-undang yang datang dari 'Gedung Senayan ini, pun mengatur pembagian kamar dalam satu keluarga, termasuk mengatur kamar tidur orangtua dan anak. Pada Pasal 33 ayat 2, menyatakan tiga karakteristik yang harus dipenuhi keluarga demi memenuhi aspek ketahanan fisik.
Pertama, memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik. Kedua, memiliki ruang tidur tetap dan terpisah antara orangtua dan anak, serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.
Orangtua wajib menyediakan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup dan dapat dikunci dan aman dari kejahatan seksual.
5. Mengatur seksualitas individu homoseksual dan lesbian
Yang terakhir menjadi heboh karena mewajibkan keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (LGBT) wajib melapor dan ikut rehabilitasi jika ada temuan. Aturan itu terdapat pada pasal 85- 89.
Seperti diketahui, para pengusul RUU tersebut datang dari lima Anggota DPR dari lima fraksi. Mereka adalah Ledia Hanifia (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).
Saat ini, usulan itu berada di meja Badan Legislatif sebelum nantinya dibahas lagi pada Panitia Kerja yang membahas RUU tersebut. Para pengusul pun diketuhui merupakan anggota DPR Komisi VIII periode 2014-2019, yang membidangi agama, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
