Jual Beli Sperma Bisa Kena Pidana dan Denda Rp5 Miliar

Ilustrasi Sperma
Sumber :
  • Pixabay/ TBIT

Pasal 142

img_title Seorang Pria Didakwa gara-gara Punya 500 Anak tapi Tidak Berhubungan Intim

Setiap orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 143

img_title Haru, Wanita Ini Sukses Melahirkan Usai Lakukan Donor Sperma Sendiri

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.

Ilustrasi sperma.

Donor Sperma dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Donor sperma makin populer seiring kemajuan teknologi reproduksi. Bagaimana hukum donor sperma dalam Islam? Simak penjelasan ulama, dalil, dan aturan di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut