Siapa Lalai Biarkan 49 TKA China Masuk Kendari Saat Penanganan Corona

Petugas Bandara Soekarno Hatta memeriksa suhu tubuh penumpang
Sumber :
  • VoxPopnews/Sherly

VoxPop – Sebanyak 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ternyata masih bebas masuk ke Indonesia meski sudah ada aturan ketat pelarangan akibat wabah virus corona atau Covid-19. Nyatanya, ada pekerja dari China yang masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara, hanya dengan menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.

img_title Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Visa kunjungan ini diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja. Semula TKA China ini disebut tidak tiba dari China, melainkan sudah menetap lama di Indonesia dan baru kembali dari Jakarta untuk mengurus perpanjangan izin tinggal. 

Kepolisian memastikan hal ini karena memperoleh informasi dari Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo. Tapi ternyata TKA itu memang baru datang dari China, sempat singgah dan dikarantina di Thailand lalu masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.

img_title COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Masalah ini jelas berbuntut panjang di tengah penanganan virus corona. Pemerintah diminta bertanggungjawab karena lalai membiarkan masuknya TKA asal China di tengah pencegahan Corona Covid-19. 

Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa meminta Kapolri Idham Azis untuk bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi atas kekeliruan informasi yang diberikan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdysyam. Kapolri dituntut menyampaikan penjelasan secara komprehensif mengenai adanya kekeliruan informasi soal TKA ini.

img_title Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut. Hal ini penting untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan, kegaduhan di masyarakat," kata Supriansa, Rabu 18 Maret 2020.

Masalah ini juga membuat Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam. Sebab dalam kasus kedatangan 49 TKA China di Kendari, kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, mengatakan apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian yang bersangkutan tidak promoter.

"Ucapannya, yang menyatakan bahwa 49 TKA China yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu Corona," kata Neta kepada VoxPopnews di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut