Kemenag Pastikan Guru Madrasah Non PNS dapat Tunjangan
- ANTARA FOTO/Rahmad
Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.
Hal itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA, dan madrasah yang memakai fixed modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
Termasuk juga untuk pembelian atau sewa mobile modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data. Yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Kemudian, kata dia, pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah.
Ikuti berita terkini terkait Virus Corona di VoxPop Network
