Mundur dari Stafsus Presiden, Belva Bisa Terancam 8 Tahun Penjara

Eks Stafsus Presiden Joko Widodo, Adamas Belva Syah Devara.
Sumber :
  • Instagram: Belva Devara

VoxPop – Adamas Belva Syah Devara atau akrab dikenal Belva Devara, akhirnya mundur dari jabatan Staf Khusus Milenial Presiden Republik Indonesia pada Selasa, 21 April 2020. Belva memang jadi sorotan publik, karena perusahaannya Ruang Guru menjadi mitra pemerintah untuk memberi pendampingan kepada para pengangguran melalui program kartu pra kerja.

img_title Menteri Pigai soal Sayembara Tangkap Begal: Tidak Etis, Semoga Cuma Guyon

“Saya sampaikan informasi terkait pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden,” kata Belva melalui surat terbuka yang diunggah ke instagram.

Menurut dia, pengunduran diri tersebut sudah disampaikan dalam bentuk surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 15 April 2020, dan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi pada 17 April 2020.

img_title Menteri Pigai Kerahkan Anak Buah Tangani Bentrok Antardesa di Flores Timur yang Tewaskan 3 Orang

“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah memahami dan menerima pengunduran diri saya,” ujarnya.

Meski telah mengundurkan diri, Belva belum sepenuhnya lepas dari masalah. Ia terancam diseret ke ranah hukum sebagai tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

img_title PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kementerian HAM, Putusan Mutasi oleh Menteri HAM Dinyatakan Batal

Diketahui, program pengembangan kompetensi kerja di bawah naungan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan, bagaimanapun juga, seorang menteri tak bisa main tunjuk langsung seperti itu. Apalagi perusahaan swasta tersebut milik seorang pejabat negara.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu merinci bahwa dugaan kasus Belva mirip dengan kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. Di mana dalam kasus korupsi senilai Rp 43 miliar tersebut, meski dengan tetap melalui proses pelelangan, PT KPIJ selaku pemenang tender sesungguhnya merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya milik Barnabas Suebu dan keluarganya.

"Mengundurkan diri tdk berarti menggugurkan tindakan Pidana Penyalagunaan Jabatan & nepotisme. Perbuatan Belva sama dgn Bas Suebu bisa dituntut pidana 8 thn penjara," tulis Pigai di Twitternya.

Berikut surat terbuka Belva Devara, CEO Ruang Guru:

"Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua.

Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan kekuatan dari Allah yang Maha Penyayang.

Berikut ini saya sampaikan informasi terkait pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden. Pengunduran diri tersebut telah saya sampaikan dalam bentuk surat kepada Bapak Presiden tertanggal 15 April 2020, dan disampaikan langsung ke Presiden pada tanggal 17 April 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut