Jokowi Diminta Jelaskan Kekebalan Hukum dalam Perppu Corona
Selasa, 19 Mei 2020 - 02:59 WIB
Sumber :
- Instagram: Joko Widodo
Boyamin menegaskan, pihaknya tak menentang berlakunya Perppu Corona. Namun, Ia menentang kekebalan hukum pejabat sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona.
"Kami hanya ingin pejabat hati-hati , teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu. Dengan adanya kekebalan absolut maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh. Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," kata dia.
Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19
Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?
VoxPop.co.id
2 Oktober 2024
