Jokowi Diminta Jelaskan Kekebalan Hukum dalam Perppu Corona

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sumber :
  • Instagram: Joko Widodo

Boyamin menegaskan, pihaknya tak menentang berlakunya Perppu Corona. Namun, Ia menentang kekebalan hukum pejabat sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona.

img_title WHO Nyatakan COVID-19 Bukan Lagi Darurat Kesehatan Global

"Kami hanya ingin pejabat hati-hati , teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu. Dengan adanya kekebalan absolut maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh. Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga  kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," kata dia.

Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VoxPop.co.id
2 Oktober 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut