Waduh, 336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:30 WIB
Sumber :
- Pixabay
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menaker menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," tegas Menaker.
Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya
Michael mengatakan, hukum di RI saat ini tak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Maka putusan pailit sangat mudah dijatuhkan secara prematur.
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
