Pemakzulan Presiden, Fadli Zon: Yang Ketakukan Pasti Anti Demokrasi

Fadli Zon.
Sumber :

Syarat berikutnya adalah tidak memiliki ilmu pengetahuan. Menurut Din ketiadaan ilmu ini merujuk kerendahan visi, terutama tentang cita-cita hidup bangsa.

img_title Trump Mengamuk di Gedung Putih, Parlemen AS Dorong Pemakzulan

Menurut Dosen Pemikiran Politik Islam FISIP UIN Syarif Hidayatullah itu, dalam konteks negara modern, visi adalah cita-cita bangsa yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Jika tidak diwujudkan oleh pemimpin sudah bisa menjadi syarat makzul.

Syarat berikutnya, imbuh Din, ketiadaan kemampuan atau kewibawaan pemimpin dalam situasi kritis. Menurut Din, kondisi itu kerap terjadi saat seorang pemimpin tertekan kekuatan dari luar. Ia mengibaratkan kondisi seperti suatu negara kehilangan kedaulatan akibat kekuatan asing.

img_title Warga Amerika Serikat MintaTrump Dimakzulkan

"Apabil pemimpin tertekan kekuatan lain, terdikte kekuatan lain, baik keluarga atau orang dekat, itu memenuhi syarat makzul," ujarnya.

Din juga menyebut pemakzulan pemimpin sangat mungkin dilakukan apabila terjadi kepemimpinan yang represif dan cenderung diktator. Ia melihat, pemerintah Indonesia belakangan ini tak berbeda jauh dengan kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah sekarang ini tengah membangun kediktatoran konstitusional. Hal tersebut terlihat dari berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

img_title Anggota DPR AS Desak Gulingkan Trump Lewat Amandemen ke-25, Mungkinkah Terjadi?

"Saya melihat kehidupan kenegaraan kita terakhir ini membangun kediktatoran konstitusional, bersemayam di balik konstitusi seperti godok Perppu jadi UU, dan sejumlah kebijakan-kebijakan lain," kata Din.

Merujuk pada pemikir Islam modern Rasyid Ridho, Din meminta masyarakat tidak segan melawan kepemimpinan yang zalim, apalagi jika melanggar konstitusi. "Rasyid Ridho (pemikir Islam) yang lebih modern dari Al Ghazali menyerukan melawan kepemimpinan yang zalim terutama jika membahayakan kehidupan bersama seperti melanggar konstitusi," ucapnya.

Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya

Wapres Filipina, Sara Duterte

Wapres Filipina Dimakzulkan Untuk Kedua Kalinya

DPR Filipinka kembali memakzulkan Wakil Presiden Filipina, Sara Duterte untuk kedua kalinya. Duterte dimakzulkan ataas tudingan penyelewengan dana negara.

img_title
VoxPop.co.id
11 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut