Video Viral, Ruslan Buton Cium Tangan Ibu Sebelum Dibawa Polisi
- Twitter: @Syafria24665876
"Standar demokrasi macam apa yg kita pakai? Masak orang hanya meminta atau menyerukan agar seseorang mundur dari jabatan publik dianggap perbuatan makar atau kriminal? Hadeuh demokrasi abal-abal," kata Fadli.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai Polri menjerat Ruslan dengan ‘pasal karet’, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dengan ancaman pidana enam tahun dan/atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
“Beberapa Pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 311 adalah pasal ‘karet’ yang interpretable, multitafsir atau terbuka penafsirannya. Jadi menurut saya, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan upaya paksa langsung seperti penangkapan dan penahanan,” kata Arsul.
Seperti diketahui, sebelumnya tagar Save Ruslan Buton menjadi trending topik Twitter. Nama Ruslan tengah menjadi sorotan publik lantaran surat terbuka yang meminta Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Surat yang dibuat Ruslan Buton pada 18 Mei 2020 lalu itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ruslan menilai bahwa tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat.
Selain itu, Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," ujar Ruslan.
Ruslan Buton diketahui telah diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kabar diamankannya Ruslan Buton ini kemudian mendapat reaksi dari warga Twitter.
