Polri Absen di Sidang Praperadilan Ruslan Buton Tuntut Jokowi Mundur

Ruslan Buton minta Jokowi lengser.
Sumber :
  • Twitter @jakgroublampaya

VoxPop – Polri tak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton.
Pihak Polri membeberkan alasan mengapa tak hadir dalam sidang Ruslan Buton atas status tersangkanya dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

img_title Brigjen Made Agus: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya

Korps Bhayangkara ini mengatakan tak hadir lantaran kelengkapan administrasi sidang belum rampung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan pihaknya masih menyusun materi untuk persidangan.

"Perihal ketidakhadiran tim kuasa Polri pada persidangan gugatan praperadilan RB yang dilaksanakan seyogyanya Rabu, 10 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," ujar Awi di Kompleks Mabes Polri, Kamis 11 Juni 2020.

img_title Polda Metro Siap Hadir di Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Status Cekal

Polri menyebut tak mempermasalahkan dan menghargai proses persidangan yang ditempuh Ruslan Buton. Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini menambahkan apabila berkas materi telah rampung, pihaknya tentu akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu 17 Juni 2020.

Baca Juga: Debat Rizal Ramli vs Luhut, PAN Ingin Pemerintah Terbuka Soal Utang

img_title Eks Istri Polisi Tewas dengan Senpi di Medan, Keluarga Ungkap Sederet Kejanggalan

"Nantinya apabila seluruh berkas sudah lengkap, maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan yang telah dijadwalkan pekan depan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan seorang pecatan TNI AD, Ruslan Buton terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu 10 Juni 2020.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan memori praperadilan, Ruslan menilai penetapan status tersangka atas dirinya tidak sah. Pasalnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Ruslan belum pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Polisi juga dianggap belum memiliki syarat minimum dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyayangkan sikap para tergugat seperti Kepolisian dan Presiden Joko Widodo yang tidak hadir dalam persidangan ini. Akibatnya, sidang praperadilan Ruslan harus ditunda hingga 17 Juni 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut