Polri Absen di Sidang Praperadilan Ruslan Buton Tuntut Jokowi Mundur
- Twitter @jakgroublampaya
“Sidang ditunda jarak seminggu pada Rabu ketemu Rabu, kita tunggu sampai jam 12," kata Tonin di PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Ruslan ditangkap aparat di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Eks prajurit TNI ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman untuk Ruslan itu berupa pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
Seperti diketahui, mantan prajurit TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton, sempat pula jadi perbincangan netizen di dunia maya. Tagar #saveRuslanButon sempat ramai menghiasai linimasa media sosial Twitter.
Hal ini disebabkan karena Ruslan Buton diciduk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara dan Tim Densus 88 Mabes Polri pada Kamis 28 Mei 2020.
Ruslan diringkus kepolisian atas dugaan membuat rekaman suara yang meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur. Dalam rekaman tersebut, Ruslan menyuarakan pendapat bahwa kebijakan Jokowi tidak pro rakyat dan menyebut akan ada gelombang revolusi jika presiden tidak mundur.
