Nazaruddin Bebas Murni 11 Agustus 2020, KPK Tak Pernah Beri JC
- VoxPop/Adi Suparman
Pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin itu setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
"Kemudian setelah berjalan ini pada nanti, 11 Agustus 2020 saudara Nazaruddin akan selesai, bebas murni. Hukumannya selesai Agustus 2020 selesai. Sekarang dua bulan dia diberikan cuti menjelang bebas," kata Reynhard Silitonga di Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 23 Juni 2020.
Diketahui, dalam kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2012, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.
Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus.
Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020, untuk melaksanakan cuti menjelang bebas. Selama masa itu, anggota DPR RI 2009-2011 tersebut wajib lapor.
