Nazaruddin Bebas Murni 11 Agustus 2020, KPK Tak Pernah Beri JC

Nazaruddin (tengah) salat Ied di LP Sukamiskin
Sumber :
  • VoxPop/Adi Suparman

Pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin itu setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

img_title Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 20 Nama Terkait Korupsi MBG, Kejagung Mulai Pelajari Permohonan Justice Collaboratornya

"Kemudian setelah berjalan ini pada nanti, 11 Agustus 2020 saudara Nazaruddin akan selesai, bebas murni. Hukumannya selesai Agustus 2020 selesai. Sekarang dua bulan dia diberikan cuti menjelang bebas," kata Reynhard Silitonga di Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 23 Juni 2020.

Diketahui, dalam kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2012, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.

img_title LPSK Ungkap Belum Terima Permohonan Perlindungan Justice Collaborator dari Sony Sonjaya

Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus.

Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020, untuk melaksanakan cuti menjelang bebas. Selama masa itu, anggota DPR RI 2009-2011 tersebut wajib lapor.

img_title Resmi Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Sudah Bongkar Lebih dari 20 Nama ke Kejagung Terkait Korupsi MBG
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (rompi pink)

LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Korupsi MBG

Dengan pertimbangan tersebut,PSK memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan Sony Sonjaya

img_title
VoxPop.co.id
14 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut