Eks Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi Ajukan Justice Collaborator, Siap 'Nyanyi' Jaringan Narkotika

AKP Malaungi eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota (tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Mataram, VoxPop – Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, Malaungi mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkotika yang berada di bawah penanganan Ditresnarkoba Polda NTB.

img_title Kasat Narkoba Polres Tangsel Dicokok Bareskrim, 7 Polisi Lain Ikut Diamankan

"Hari ini kami mengajukan JC kepada Polda NTB terkait kasus narkotika yang menjerat klien kami, Malaungi," kata Dr. Asmuni selaku kuasa hukum Malaungi pada konferensi pers di Mataram, Jumat.

Menurut dia, pengajuan Malaungi sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum sudah terlihat dalam rangkaian penyidikan yang mengungkap jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar hingga mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

img_title Prabowo: Tidak Ada Indonesia Emas Jika Generasi Muda Hancur Gegara Narkoba

"Jadi, klien kami sudah membuka semuanya, apa yang terjadi, mulai dari penerimaan uang, siapa punya barang, jadi semua sudah dibuka semua, tidak ada yang ditutup-tutupi, ini adalah satu syarat keterbukaan," ujarnya.

Dengan mengacu pada hal tersebut, Asmuni meyakini pengajuan JC Malaungi dapat diterima Polda NTB sebagai pihak yang melakukan penyidikan.

img_title BNN Sita 12,3 Ton Narkotika Sepanjang Oktober 2024-Juli 2026, Total Tersangka 1.259

Ia optimistis dengan langkah hukum ini karena pihaknya sudah lebih dahulu berkomunikasi dengan Polda NTB.

"Memang nantinya keputusan ada di Polda NTB. Tapi, yang jelas, apa yang menjadi pertimbangan pengajuan JC sudah terlihat dalam berita acara pemeriksaan," ucapnya.

Asmuni pun memberikan apresiasi atas kinerja Polda NTB bersama Mabes Polri yang telah menindaklanjuti nyanyian kliennya hingga dapat membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bima.

"Seperti yang kita ketahui, jumlah tersangka kian bertambah dan semua terungkap dan sudah ditahan. Alhamdulillah, itu semua berkat kerja keras Mabes Polri dan Polda NTB yang telah berhasil membongkar gembong narkotika di Bima. Itu sebuah prestasi yang dilakukan secara maraton dan profesional, kami apresiasi akan hal itu," kata Asmuni.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohamma Kholid yang dikonfirmasi perihal adanya pengajuan JC dari Malaungi dalam kasus narkotika belum juga memberikan tanggapan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis via aplikasi WhatsApp. (Ant)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama

Bea Cukai Beberkan Kronologi Penyelundupan Ekstasi 26 Kg oleh Pilot Asal Malaysia

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, membeberkan kronologi terbongkarnya kasus penyelundupan 26 kg ekstasi oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut