Kota Sukabumi Zona Hijau COVID-19, Sekolah Dibuka 13 Juli
- ANTARA FOTO/Aji Styawan
VoxPop – Kota Sukabumi menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Barat yang dinyatakan masuk sebagai zona hijau di tengah pandemi COVID-19. Selanjutnya, Kota Sukabumi berhak melaksanakan kegiatan yang sebelumnya ditangguhkan selama masa pandemi, salah satunya menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah.
Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deddy Supendi dan Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi meninjau kesiapan sekolah di Kota Sukabumi untuk menyelenggarakan proses KBM tatap muka yang dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang.
Baca: Masih Zona Kuning Corona, PSBB Bogor, Depok, Bekasi Diperpanjang
Pada pembukaan sekolah perdana, ada 39 SMA/SMK baik negeri dan swasta di Kota Sukabumi, yang akan menyelenggarakan KBM tatap muka perdana setelah tiga bulan ditutup karena Corona.
"Kami juga memantau dari 39 SMA/SMK mana yang siap dan mana yang belum siap (dibuka). Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menetapkan Kota Sukabumi menjadi percontohan kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran baru di era COVID-19," kata Deddy di Sukabumi, Jumat 3 Juli 2020.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan Pemerintah Kota Sukabumi terus menjalin komunikasi dengan Pemprov Jabar terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan di sekolah.
Menurutnya, saat ini tengah dilakukan penilaian kesiapan sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan yang menjadi salah satu persyaratan utama agar sekolah dapat kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Hasil penilaian akan segera didapatkan dan akan diketahui sekolah mana saja yang dapat kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Ia juga menghimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Wali Kota mengingatkan status zona hijau bersifat evaluatif sehingga kedisiplinan akan menjadi kunci Kota Sukabumi bertahan di zona hijau.
Seperti diketahui, berdasarkan panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembukaan satuan pendidikan atau sekolah di zona hijau dilakukan dengan tahapan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
