KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Tersangka Suap
- VoxPop/Edwin Firdaus
Baca juga: KPK Tangkap Kepala Daerah di Kalimantan Timur
Sementara Deky adalah rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Kutai Timur senilai Rp40 miliar. Atas proyek-proyek yang digarapnya, pada 11 Juni 2020, Aditya Maharani memberikan uang sebesar Rp550 juta dan Deky sebesar Rp1,2 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa.
"Keesokan harinya, Mus (Musyaffa) menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Mus sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp900 juta dan Bank Mega sebesar Rp800 juta," kata Nawawi.
Selain itu, ada pembayaran untuk kepentingan Ismunandar melalui rekening Musyaffa, di antaranya untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda sebesar Rp510 juta untuk pembayaran elf; pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta serta pembayaran hotel di Jakarta sebesar Rp15,2 juta.
"Sebelumnya, diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari AM (Aditya Maharani) sebesar masing-masing Rp100 juta untuk Ism (Ismunandar), Mus, Sur (Suriansyah) dan Asw (Aswandini) pada tanggal 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ism," kata Nawawi.
Sekain itu, KPK juga menduga terdapat sejumlah transaksi berupa uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar.
"Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah yang diserahkan kepada EU sebesar Rp200 juta," kata Nawawi.
Nawawi membeberkan peran Ismunandar dan istrinya serta tiga anak buahnya hingga menerima suap dari Aditya Maharani dan Deky. Dikatakan dia, Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk tidak mengalami pemotongan anggaran.
Sementara Encek selaku Ketua DPRD Kutai Timur mengintervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur. Adapun Musyaffa selaku orang kepercayaan Ismunandar mengintervensi penentuan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas PU Pemkab Kutai Timur.
Kemudian, lanjut Nawari, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.
