KPK Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah) di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tersangka ESA dan SS diduga melanggar Pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)

img_title KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencermati adanya pertentangan Pasal yang terbukti di antara para

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut