KPK Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang
Rabu, 7 Agustus 2019 - 19:24 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka ESA dan SS diduga melanggar Pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)
Baca Juga
KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencermati adanya pertentangan Pasal yang terbukti di antara para
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
