KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memutuskan hukuman penjara dua tahun terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

img_title KPK Sita Toyota Hiace dari Bupati Pemalang, Ada Koper Berisi Rp451 Juta di Dalamnya

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencermati adanya pertentangan Pasal yang terbukti di antara para pelaku. Padahal dalam pertimbangan sudah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.

Dalam amar Pasalnya, Abdul Wahid diputus dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B (gratifikasi), sementara dua terdakwa lainnya yaitu Muh. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diputus dakwaan alternatif pertama Pasal 12 e (Pemerasan dalam jabatan).

img_title KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

"Jika kita cermati bahwa ancaman pidana Penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah Penjara minimal 4 (empat) tahun, namun Putusan ketiga Terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus Pidana penjara 2 tahun," jelas Budi,  Rabu 5 Agustus 2026.

Adapun berdasarkan fakta persidangan, Abdul wahid sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebesar Rp1,45 miliar.

img_title KPK Sita Dokumen hingga 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Ruangan Kanim Jakarta Selatan

Sedangkan pelaku peserta Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperolehnya ke kas negara.

Namun dalam putusan tidak memasukkan hal yang memberatkan Terdakwa Abdul wahid, yang sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya.

"Justru memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya selama 2 tahun penjara," tandasnya.

Sekedar informasi, putusan hukuman terhadap Abdul Wahid yakni 2 tahun penjara jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yakni 8,5 tahun penjara.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

SETARA Institute menilai penanganan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejagung mengkhawatirkan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut