Bantah Merusak Bendera, 43 Mahasiswa Papua Akhirnya Dilepas Polisi  

Proses evakuasi mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim.
Sumber :
  • VoxPopnews/Nur Faishal

VoxPop – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melepas 43 mahasiswa asal Papua pada Minggu, 18 Agustus 2019, yang sebelumnya diamankan setelah asrama mereka di Jalan Kalasan digeruduk massa sejumlah elemen ormas. Di hadapan polisi, mereka mengaku tak merusak bendera Merah Putih, seperti isu yang berkembang. 

img_title Adam Deni Berharap Kasus Perusakan Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun Berakhir Damai, Polisi Ungkap Fakta Tak Terduga

"(Sudah dipulangkan ke Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan) Pada pukul 00.00 setelah diperiksa semua dari 43 orang yang dibawa," kata Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Minggu. 

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka semua tidak mengetahui siapa yang merusak bendera di depan asrama mereka. "Makanya sementara kita pulangkan ke asrama yang bersangkutan," ujar Sandi. 

img_title Motif Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun Terkuak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Kendati begitu, Sandi menegaskan pihaknya tetap mendalami dugaan perusakan bendera itu. Sejumlah barang bukti sudah dikumpulkan dari lokasi kejadian oleh penyelidik guna mengetahui secara terang kasus tersebut. 

"Makanya (keterangan) yang 43 (mahasiswa Papua) itu kita pelajari," tandasnya.

img_title Detik-detik Adam Deni Ngamuk Rusak Toko dan Keluarkan Senpi ke Sekuriti di Jakut, Kini Resmi Ditahan!

Sementara itu, kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan polisi telah melakukan berita acara pemeriksaan atau BPA terhadap kliennya. Polisi menggunakan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara pada kasus itu. 

Namun, lanjut Ketua KontraS Surabaya itu, semua kliennya mengaku tidak tahu adanya insiden perusakan bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua seperti kabar beredar. "Rata-rata mereka tidak tahu pengrusakan bendera mana yang dimaksud pelapor," ujar Fatkhul. 

Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya digeruduk massa dari sejumlah ormas pada Jumat malam hingga Sabtu, 16-17 Agustus 2019. Massa datang setelah tersebar kabar bendera Merah Putih di depan asrama mereka rusak dan dibuang di got.

Polisi mengambil tindakan dengan membawa paksa 43 mahasiswa Papua ke Polrestabes Surabaya, Sabtu sore.
 

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto (rompi merah) usai sidang di PN Surabaya

Provokator Perusakan Rumah dan Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Kasus perusakan rumah dan pengusiran Elina Widjayanti sebelumnya mendapat perhatian luas publik karena korban merupakan seorang lansia yang terdampak langsung.

img_title
VoxPop.co.id
1 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut