Detik-detik Adam Deni Ngamuk Rusak Toko dan Keluarkan Senpi ke Sekuriti di Jakut, Kini Resmi Ditahan!

Adam Deni ngamuk rusak toko dan keluarkan senpi ke sekuriti di Kelapa Gading
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Polisi menetapkan selebgram Adam Deni Gearaka (30) sebagai tersangka dalam kasus perusakan toko di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

Adapun detik-detik perusakan toko ini terekam dalam CCTV yang menempel di tembok. Terlihat Adam Deni menggunakan topi dan kemeja berwarna merah maroon. 

Awalnya Adam Deni berada di samping mobil, kemudian tiba-tiba jalan ke arah depan toko dan menendang tempat sampah berwarna biru.

img_title Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan Rp1,33 Miliar

Tampak gerak-gerik mulut Adam Deni tengah mencaci maki sekuriti yang berada di depan pintu toko. Tak lama setelahnya, sekuriti tersebut menghampiri Adam Deni dan mencoba berkomunikasi.

Kemudian Adam Deni menunjuk mobilnya berwarna hitam yang terparkir di depan toko. Namun setelahnya Adam Deni kembali menendang tempat sampah toko tersebut, dan berlari ke arah toko, serta berupaya mendorong kaca toko tersebut.

img_title Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi, Diduga Rampas Hutan Lindung di Batam

Adam Deni

Photo :
  • IG @adamdenigrk

Selanjutnya Adam Deni diduga hendak mengeluarkan senjata api yang disimpan di pinggangnya. Kemudian aksinya ini dicegah oleh sekuriti, dan akhirnya Adam Deni kembali ke arah mobilnya.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi, kepada wartawan, Minggu 21 Juni 2026.

Sementara itu, Budi menyebutkan, motif tersangka melancarkan aksinya dilatarbelakangi masalah pribadi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

tvOnenews/A.R Safira

NH tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan TPPU yang jerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (rompi pink)

Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut