Empat Negara Dikecualikan dari Aturan Soal DHE SDA, Airlangga Beberkan Alasannya

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia

Jakarta, VoxPop – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan pengecualian terhadap empat negara, dari penerapan aturan soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

img_title Purbaya Pede Penerapan Aturan DHE SDA Bakal Makin Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Keempat negara tersebut antara lain yakni China, Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Australia.

Terkait alasan apa yang membuat keempat negara tersebut mendapatkan pengecualian ketentuan DHE SDA, Airlangga menjelaskan bahwa keempat negara itu memiliki banyak kerja sama bilateral dengan Indonesia.

img_title BGN Tegaskan Motor Listrik yang Dibeli saat Era Dadan Bukan Hasil Korupsi: Dibeli Pakai Uang Negara

"(Dengan) beberapa negara itu kita cukup banyak (perjanjian) bilateral. Salah satunya dengan China, Amerika, kemudian Australia, dan satu lagi Kanada," kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah)

Photo :
  • Dok Bakom RI
img_title Prabowo Bilang Ribuan Triliun Kekayaan Negara Lenyap Tiap Tahun karena Pemalsuan-Penyelundupan

Selain itu, Airlangga menyebut bahwa bank-bank yang akan dilibatkan dalam penampungan DHE SDA itu, nantinya tak terbatas hanya kepada bank-bank BUMN saja. Melainkan, sejumlah bank swasta juga akan ikut dilibatkan, dalam rangka menampung dana hasil ekspor dari komoditas-komoditas sumber daya alam tersebut.

Seiring berjalannya kebijakan yang sudah mulai efektif per 1 Juni 2026 lalu tersebut, Airlangga mengatakan bahwa seluruh mekanismenya akan kembali dievaluasi oleh pemerintah pada pertengahan September 2026 mendatang. 

"Nanti (kebijakan DHE SDA) dievaluasi pertengahan September," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pengecualian kebijakan DHE SDA bagi negara-negara tersebut dilakukan dengan mengacu pada sejumlah pertimbangan.

Dimana salah satunya yakni terkait soal jalinan perjanjian bilateral maupun multilateral, yang telah terjalin antara Indonesia dengan negara-negara tersebut.

"Satu, ada perjanjian bilateral atau multilateral. Yang kedua, investasinya besar. Terus, banknya eksis di sini sudah cukup lama, kira-kira gitu," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Ungkap 4 Negara yang Dikecualikan dari Aturan Soal DHE SDA, Ini Daftarnya

Menko Airlangga mengatakan, pemerintah telah memberikan pengecualian terhadap empat negara, dari penerapan aturan soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut