30 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Rusuh di Jayapura

Sejumlah bangunan terbakar saat aksi unjuk rasa di Jayapura Papua Kamis (29/8/19).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrayadi TH

VoxPop – Sebanyak 30 orang pelaku kerusuhan di Jayapura, Papua, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat sebagai pelaku perusakan fasilitas publik, pencurian, membawa senjata tajam tanpa izin hingga pelaku penghasutan.

img_title Jelang Aksi KNPB di Papua, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan

"Massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 30 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Sabtu 31 Agustus 2019.

Dari pemaparan Dedi, pada Kamis 29 Agustus 2019, sekitar kurang lebih 30 orang berkumpul di Grapura Uncen pukul 09.00 WIT. Kemudian, massa bergerak ke lampu merah Waena, dan sudah menunggu massa dari Expo Waena, berjumlah sekitar 500 demonstran.

img_title Identitas 4 Pekerja Proyek Jalan Korban Penyerangan KKB di Tolikara

"Setelah itu, menuju ke lingkaran depan Kantor Pos Abepura, dan kemudian melakukan orasi yang dipimpin Luki Siep. Dan, ketika Kabag Ops Polresta Jayapura, Kompol Nuersalam Sakka meminta massa, agar tidak boleh menutup jalan," katanya.

Massa, lanjut Dedy, tak menghiraukan imbauan polisi. Sekitar pukul 14.00 wib, massa bergerak ke arah Jayapura, dan selama dalam perjalanan dari Abepura, menurut versi polisi, telah dilakukan pelemparan terhadap rumah, toko yang berada di pinggir jalan.

img_title KKB Serang Pekerja Proyek Jalan di Tolikara, 5 Orang Tewas

"Kemudian, setelah tiba di Kotaraja, massa langsung merusak dan membakar kantor MRP (Majelis Rakyat Papua). Setelah itu, massa bergerak ke Entrop dan membakar lapak depan Papua Trade Center atau PTC. Kemudian, melempari Mapolsek Japsel," ujarnya.

Tidak sampai di situ, massa yang berjumlah ratusan itu juga membakar kantor Bea Cukai dan ruko - ruko yang berada di sepanjang jalan depan Pelabuhan Laut Jayapura.

Lagi-lagi masih dalam versi polisi, kendaraan roda dua turut dijarah, serta pembakaran kantor milik Telkomsel dan perusakan terhadap kantor perwakilan Bank Indonesia hingga pada Jumat dini hari, kantor KPU Provinsi Papua dilaporkan terbakar.

"Selama dalam perjalanan, massa membawa dan mengibarkan bendera Bintang Kejora dan ada beberapa orang yang membawa senjata tajam," kata Dedi.

Dari 30 orang tersangka, masing - masing orang disangkakan dengan perkara berbeda sesuai peran dan tindakan pidana yang dilakukan.

Adapun dalam hal ini, aparat menyita barang bukti berupa pisau atau alat tajam, batu, katapel, laptop, sepeda motor, mobil, barang jarahan, serta alat musik. (asp)

Kepala BGN, Sudaryono

Kepala BGN Ungkap Penyebab Siswa di Jayapura Keracunan MBG: SPPG Masak Terlalu Awal

Sejumlah siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu 5 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut