INFOGRAFIK: Aturan Visa Progresif Umrah Dicabut

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VoxPop – Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman mengeluarkan dekrit terbaru terkait restrukturisasi visa kunjungan, haji, dan transit. Dekrit tersebut mencakup pembatalan biaya umrah berulang dengan paspor yang sama (visa progresif).

img_title Bank Mega Syariah Serahkan Grand Prize Voucher Haji Khusus Senilai Rp 245 Juta

Keputusan Raja Salman ini dikonfirmasi Konjen RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progresif untuk umrah. 

"Jadi biayanya flat. Yang SAR2.000 dihilangkan," kata Hery Sarifuddin usai menghadiri Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa 10 September 2019.

img_title Menhaj: Jumlah Antrean Haji Capai 5,8 Juta Orang, Tiap Tahun Terus Bertambah

Sebelumnya, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sejak 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama, dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000. Aturan tersebut kini telah dicabut oleh Saudi. 

Namun, bersamaan dengan pencabutan visa progresif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300. Berikut aturan baru visa umrah dalam infografik.

img_title Istana Kaji Pangkas Masa Tinggal Jemaah di Arab Saudi untuk Tekan Biaya Haji 2027
Asrama haji di Indramayu, Jawa Barat.

Komisi VIII DPR Usul Kementerian Haji Bentuk Badan Layanan Umum untuk Kelola Asrama Haji

Menurut Haeny, skema BLU cocok diterapkan untuk mengelola asrama haji. Sebab, skema tersebut memberikan kebebasan untuk memenuhi kebutuhan operasional

img_title
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut