Dua Lahan Sawit di Kalbar Kena Segel, Sengaja Dibakar
- Ngadri/VoxPopnews.
VoxPop – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menyegel dua areal perkebunan kelapa sawit milik PT GMU di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai dan PT. GBU di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Selasa, 17 September 2019. Sebelumnya, tiga perusahaan sawit Malaysia di Ketapang juga kena segel.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, menegaskan penegakan hukum atas kebakaran lahan dan hutan atau karhutla tidak akan main-main dilakukan. Karena itu, dia memerintahkan Polres dan jajarannya berani menindak keras dan tegas ungkap kasus Karhutla.
Menurutnya, penegakan hukum dilakukan agar memberi efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel.
Luas lahan sawit milik PT GBU yang terbakar sekitar 7,65 hektare, dan saat ini dalam proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang. Setelah disegel sudah dipasang spanduk larangan aktivitas di lokasi yang disegel. Guna proses penyidikan selanjutnya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Sintang sedang melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait.
"Seperti BPN, perkebunan, lingkungan hidup, BMKG dan melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar," katanya kepada VoxPop Rabu, 18 September 2019.
Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Hendri Harahap, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, Kasi Ter Korem 121/Abw Kolonel Nyamin, Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi, Kasdim 1205 / Stg Mayor Inf Supriyono.
Selain itu, Wadan Yonif 642 / Kps Mayor Ade Sohali, Kabag Ops Polres Sintang Kompol Koster Pasaribu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang Andi Tri Saputro, Forkompincam Kelam Permai, Corporate Perusahaan PT. GMU Heri Sugianto, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Sintang Yasser Arafat, Humas PT. GMU, Hermanus.
“Adapun tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian di TKP adalah, mendatangi TKP, memasang baliho imbauan karhutla. Tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel,” katanya.
