Amih Kembali Digugat Anak Kandung dan Menantu, Kali Ini Pakai UU ITE
- VoxPopnews/Diki Hidayat
VoxPop – Masih ingat kasus anak dan menantu yang menggugat ibu kandungnya sebesar Rp1,8 miliar di Garut, Jawa Barat? Si anak, Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, rupanya masih belum puas. Kalah dalam gugatan masalah utang piutang, keduanya kembali memperkarakan sang ibu, Siti Rukiyah yang biasa dipanggil Amih. Ibu berusia 85 tahun ini dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya Amih, lima anaknya yang lain, Asep Rohendi, Yeyet Sumiati, Leni Nurlaeni, Asep Mulyana dan Eep Rusdiana juga ikut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Amih dan kelima anaknya disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016-UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 310 KUHP. Pasal ini terkait pencemaran nama baik. Di mana bunyi pasal 27 ayat (3) sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE berisi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Eep Rusdiana, anak Amih, yang ikut dilaporkan, Selasa 8 Oktober 2019 menuturkan, ia bersama ibu dan keempat saudaranya sudah beberapa kali dipanggil polisi. "Hari ini yang ketiga kalinya dalam satu bulan ini," kata Eep.
Namun Eep belum tahu agenda pemanggilan kali ini. Keluarga Amih hanya berharap kasus ini tidak berlanjut. Selain kondisi kesehatan Amih yang terus menurun, pihak keluarga mengaku sudah lelah atas gugatan sebelumnya yang berlangsung hampir dua tahun.
"Mungkin kami hari ini dinaikkan statusnya jadi tersangka atau mungkin dihentikan. Kami hanya ingin kasus ini selesai," kata Eep.
