Empat Anak Penggugat Ibu Abaikan Itikad Mediasi Dedi Mulyadi

Tina Yulianti Gunawan, penasihat hukum empat anak yang menggugat perdata ibunya, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 27 Februari 2018.
Sumber :
  • VoxPop/Adi Suparman

VoxPop – Empat anak penggugat ibu di Bandung mengabaikan itikad calon gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mencoba memediasi atau menengahi sengketa hukum satu keluarga gara-gara tanah warisan itu. Dedi menginginkan agar penggugat mencabut gugatannya kepada sang ibu.

img_title Tanah Warisan Bakal Dirampas Negara? Cek Dulu Faktanya!

Tina Yulianti Gunawan, kuasa hukum penggugat (Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah), berterima kasih atas perhatian dan simpati Dedi Mulyadi kepada Cicih, ibu yang digugat anak-anak-anaknya. Tetapi tekad gugatan sudah bulat sehingga tak akan dapat memengaruhi proses hukum.

"Sekali lagi, ini tidak bisa mengintervensi proses mediasi maupun persidangan. Kita serahkan saja pada majelis hakim, mudah-mudahan objektif," kata Tina ketika ditemui di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 6 Maret 2018.

img_title Tanah Warisan Susah Laku? Begini Rahasia Jual Cepat dan Menguntungkan

Upaya mediasi dan musyawarah kekeluargaan, kata Tina, sebenarnya sudah pernah dilakukan, yakni pertemuan antara penggugat dengan tergugat. Bahkan dihadiri juga ketua rukun warga setempat. Tetapi, “Hasilnya tidak menemukan titik temu.”

Menggalang dukungan

img_title Dua Anak Gugat Ibu Lantaran Jual Tanah dan Rumah di Bandung

Pernyataan Tina itu menanggapi upaya Dedi Mulyadi yang mendatangi Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa pagi. Dedi bermaksud bertemu empat anak penggugat ibunya beserta pengacaranya untuk memediasi dan berharap mereka mencabut gugatan.

Empat Anak Penggugat Ibu Abaikan Itikad Mediasi Dedi Mulyadi

Tapi upaya itu gagal. Dedi tak sempat bertemu para penggugat karena mesti pergi ke Bekasi untuk agenda kampanye, sementara para penggugat datang siang. Dedi menilai, kasus yang menimpa Cicih terjadi karena keragu-raguan keempat anaknya soal materi.

"Buat saya, kalau urusannya soal kepuasan materi, itu bisa dituntaskan dengan dibicarakan; beda kalau kepuasan batin, enggak bisa diukur," katanya Dedi di sela-sela menunggu para penggugat di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus itu, katanya, seharusnya dituntaskan secara kekeluargaan dan salah besar jika seorang ibu digugat oleh anaknya sendiri. Untuk menuntaskan kasus hukum perdata itu, Dedi mengaku sudah berancang-ancang menggalang dukungan masyarakat jika keempat anak tetap berkukuh meminta ganti rugi.

"Misalnya, ada angka (yang diinginkan) nilainya sekian, daripada terlalu panjang menyiksa batin ibunya, saya akan mengajak berbagai pihak untuk diselesaikan bersama-sama," ujarnya.

Bermula penjualan tanah

Cicih digugat perdata senilai Rp1,6 miliar oleh empat anaknya gara-gara si ibu menjual tanah warisan dari mendiang ayah mereka (suami Cicih), S Udin. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 20 Februari 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut