KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri

Mapolda Riau jadi lokasi KPK memeriksa saksi termasuk mantan Ketua DPRD Kampar
Sumber :
  • VoxPopnews/Bambang Irawan

VoxPop – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Kampar 2014, Ahmad Fikri.

img_title Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Pemeriksaan Fikri sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Selain Fikri, ada empat orang lainnya yang dimintai keterangan sebagai saksi antara lain, Adnan, Chairussyah, Adrudin, dan Fahrizal Efendi.

img_title Sabu 7 Kg Disembunyikan di Dalam Tanah dan Kebun Sawit, Polisi Kejar Pemasok

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan di Markas Brimob Jalan KH Ahmad Dahlan dan Mapolda Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru.

"Ada di Mako Brimob dan Mapolda Riau," kata Febri kepada wartawan, Jumat 1 November 2019.

img_title Terdakwa Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Kembali Bertemu Korban, R Ungkap Permintaan Maaf

Febri menjelaskan, satu orang saksi diperiksa terkait tersangka IKS, manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Tbk sekaligus manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya Tbk I.

Sementara itu, empat saksi lainnya dimintai keterangan terkait dengan tersangka AN. 

Sebelumnya dua orang, AN dan IKS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Maret 2019. 

Dalam proses penyidikan kasus ini banyak saksi yang diperiksa berasal dari kalangan pejabat daerah termasuk mantan Bupati Kampar, Jefry Noer.

Proyek jembatan Waterfront City di Bangkinang menghabiskan dana anggaran Rp117,68 miliar. Namun, jembatan kebanggaan masyarakat Kampar itu dicederai dengan adanya kejahatan korupsi yang merugikan negara Rp39,2 miliar. 

Berdasarkan hasil pantauan VoxPopnews hingga pukul 19.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung.

Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi oranye

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 8,5 tahun penjara.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut