Divonis Bebas Hakim, Sofyan Basir Tidak Terbukti Membantu Penyuapan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
"Saya kira tidak ada masalah, karena memang ada upaya hukum yang dilakukan KPK karena ini bebas murni ya kasasi upaya hukum yang disediakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.
Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Majelis hakim pun meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.
