Bea Cukai Ngurah Rai Bali Cokok 6 Warga Asing Kurir Narkoba
- VoxPopnews/Bobby Andalan
Potongan-potongan daun hijau tersebut diduga sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 20,26 gram bruto atau setara dengan 17,76 gram netto.
Pencegahan ketiga dilakukan terhadap penumpang wanita berinisial RTEY yang datang menggunakan penerbangan maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR 288 dengan rute penerbangan Singapura-Denpasar yang tiba pukul 19.00 WITA pada 14 November 2019. RTEY datang ke areal pemeriksaan Bea Cukai dikawal oleh petugas Imigrasi.
Petugas Imigrasi melaporkan bahwa RTEY kedapatan memiliki benda mencurigakan pada paspornya saat diperiksa di areal Imigrasi. Atas laporan tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RTEY.
RTEY, yang diketahuhi bekerja di bidang finance, kedapatan memiliki satu plastik klip bermotif waru yang berisikan serbuk putih dengan berat 0,7 gram brutto atau setara dengan 0,35 gram netto yang tersimpan pada passpornya.
Temuan serbuk putih tersebut kemudian diuji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai dan terbukti merupakan positif sediaan narkotika jenis kokain.
Pencegahan keempat dilakukan terhadap penumpang pria berinisial PMVV yang datang dengan maskapai penerbangan Thai Airways nomor TG 431 rute Bangkok-Denpasar yang tiba pada 27 November 2019 pukul 15.00 WITA.
Cairan Bening
Petugas mencurigai seorang penumpang WNA yang akan melewati areal pemeriksaan Bea Cukai, sehingga diarahkan untuk melewati pemeriksaan mesin X-Ray. Penumpang pria berinisial PMVV (57) tersebut diperiksa lebih lanjut barang bawaannya oleh petugas.
Dalam barang bawaannya, PMVV yang merupakan seorang pebisnis asal Chile kedapatan memiliki satu botol kaca berisi cairan bening yang disembunyikan di dalam kaus kaki yang tersimpan pada tas jinjing warna hitamnya. Cairan bening tersebut diduga mengandung sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan total berat 77,26 gram brutto.
Penvegahan kelima dilakukan terhadap WN asal Hong Kong berinisial PKH (43) yang menyelundupkan sediaan narkotika dalam dinding koper. PKH diketahui datang dengan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WITA.
Sama dengan pencegahan sebelumnya, PKH diatensi untuk diperiksa lebih lanjut ke pemeriksaan X-Ray. Petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik pria yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.
