Bea Cukai Ngurah Rai Bali Cokok 6 Warga Asing Kurir Narkoba

Bea Cukai Ngurah Rai Bali menggagalkan penyelundupan narkoba oleh warga asing.
Sumber :
  • VoxPopnews/Bobby Andalan

Saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang diduga sediaan narkotika jenis methampetamine yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.

img_title Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia

Pencegahan terakhir dilakukan terhadap pria berinisial MCK (19) yang merupakan penumpang Malindo Air OD177  yang tiba pada pukul 22.30 WITA tanggal 12 Desember 2019 dengan rute Kuala Lumpur-Denpasar yang juga dicurigai saat akan melewati areal pemeriksaan Bea dan Cukai.

Dibungkus Kertas Kado

img_title Terlihat Tenang Saat Ditangkap, Pilot Malaysia Airlines Langsung Tutupi Wajah Ketika 70 Ribu Ekstasi Diperiksa

MCK yang merupakan remaja asal Hong Kong ini dicurigai dan diarahkan untuk pemeriksaan X-Ray oleh petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai. Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa MCK yang diketahui berprofesi sebagai freelance tersebut memiliki empat kemasan plastik makanan hewan bermerek HEALTH yang berlogo anjing yang berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4000 gram netto.

"Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah di dalam koper ungunya yang bertuliskan Dunlop. Butiran kristal putih tersebut diduga merupakan sediaan narkotika berjenis methampetamine," kata Himawan. 

img_title Pertarungan Sengit 2 Jam 45 Menit, Isaac Becroft Sabet Gelar Juara M-15 Bali

Keenam tersangka diduga melanggar pasal 102 huruf (e) Jo pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RH, PK, PMVV, PKH dan MCK terancam dituntut hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 ditambah 1/3.

Sementara RTEY terancam tuntutan hukum pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000. 

"Saat ini para tersangka dan barang-barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali sedangkan tersangka PKH diserahterimakan ke Polresta Denpasar," tegas Himawan. (ren)

Bea Cukai musnahkan puluhan juta batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Bea Cukai menindak 906 juta batang rokok ilegal sepanjang Semester I-2026 untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut