Kasus Semanggi, Jaksa Agung: Saya Ingin Tuntas Agar Tak Jadi Beban

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VoxPop – Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Taufik Basari meminta agar penyelesaian kasus Semanggi tak hanya selesai pada keputusan politik. 

img_title Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Taufik menekankan kasus ini juga harus dibawa ke ranah hukum untuk memenuhi harapan keluarga korban.

"Pak Jaksa, kita kemarin rapat kerja tanggal 16 Januari. Kebetulan hari yang sama 13 tahun aksi diam depan Istana yang dipimpin Ibu Sumarsih yaitu Ibunda dari Wawan, korban Semanggi I, yang tidak pernah menyerah yang selalu gigih menuntut keadilan," kata Taufik dalam raker di ruang Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

img_title Prabowo Sapa Jaksa Agung dan Kapolri Bersamaan: Selalu Berdekatan

Dia menjelaskan Kejaksaan Agung hanya menyatakan penyidikan untuk kasus Semanggi I dan II terhambat karena merujuk pada keputusan DPR periode 1999-2004. Keputusan ini dikeluarkan pada Juli 2001. Padahal, ada fakta lain bahwa pada 20 Maret 2002, Komnas HAM mengeluarkan laporan akhirnya.

"Komnas HAM melalui KPPH yang Trisakti Semanggi I dan II mengumumkan terjadi kejahatan kemanusiaan terhadap peristiwa Trisakti Semanggi I dan II. Dan itu hasil yang diperoleh dari penyelidikan pro Justitia berdasarkan UU," jelas Taufik.

img_title Diterpa Kasus Febrie Adriansyah, PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendor Berantas Korupsi

Dia meminta kasus ini tak bersandar pada keputusan politik saja. Apalagi, kata dia, saat ini proses penyelidikan penyampaian berkas, masih 'bolak balik'.

"Saya minta Pak Jaksa Agung tidak berhenti di situ. Tidak berarti bahwa karena ada keputusan politik maka tidak bisa dilanjutkan, tidak. Jadi, tetaplah kita buka in," kata Taufik.

Taufik berharap juga ada komunikasi yang baik antara Jaksa Agung dengan Komnas HAM dan difasilitasi dengan Komisi III untuk mencari jalan keluar. Ia menilai kalau ada sebuah pelanggaran HAM masa yang tak terselesaikan, maka negara akan mengarah pada impunitas ada kejahatan tanpa penyelesaian.

"Ada dua pandangan, yang pertama mayoritas mengatakan bukan pelanggaran HAM berat, yang kedua ingin mengarahkan kasus itu kepada pengadilan biasa dan militer, tapi kenyataannya pun juga, pengadilan biasa dan militer ini juga  tidak ada penuntasan sama sekali," kata Taufik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut