KPK Diminta Cermat Soal Penanganan Kasus Investasi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Surat itu bersifat ambigu karena menyimpulkan secara sepihak dan tidak benar," tutur Kresna.
Terkait itu, PT BGE sudah melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi nomor: LP/B/0895/X/2019/ Bareskrim tanggal 11 Oktober 2019.
Pihak KPK sudah merespons perkara ini dengan percaya ke Polri profesional menangani laporan PT BGE terhadap Pahala Nainggolan. Plt Juur Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga menghormati Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang jadi kuasa hukum PT BGE yang melaporkan Pahala ke Bareskrim.
Ali menekankan apa yang dilakukan Pahala masih tanggungjawab Pahala sebagai Deputi Penindakan. Maka itu, yang dilakukan KPK sebagai pencegahan di bidang migas.
"Perlu KPK sampikan bahwa pada pokoknya apa yang dilakukan oleh Pak Pahala Nainggolan bagian dari tugas pencegahan, ya, di mana saat itu memang kita tahu setiap upaya penindakan dibarengi pencegahan, nah itu bagian dari pencegahan," kata Ali.
