Soal Eks ISIS, Gayus Lumbuun Beda Pendapat dengan Mahfud MD
- tvOne
Kemudian, PP adalah Peraturan Pemerintah, Perpres adalah Peraturan Presiden yang masing-masing ada syarat pembentukannya/penerbitannya menurut syarat-syarat yang ditentukan UU seperti UU No 12 Tahun 2011 di atas.
Sedangkan Keputusan Perpres maupun peraturan-peraturan lembaga-lembaga lainnya bisa dilakukan uji materi di MK ataupun MA kecuali putusan pengadilan yang tidak bisa diuji tetapi melalui upaya hukum lanjutan seperti ke pengadilan tinggi, kasasi dan PK.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan proses hukum untuk mencabut kewarganegaraan pada 689 eks ISIS itu tidak perlu dimaknai melalui pengadilan. Bisa juga melalui proses di pemerintahan.
"Kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan keppres (keputusan presiden), kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan saja," kata Mahfud, usai rapat kabinet terbatas, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.
Dalam Kepmen (Keputusan Menteri) Menkumham nantinya, akan dicantumkan bahwa mereka, 689 eks ISIS yang sebelumnya adalah WNI, dinyatakan sudah bukan warga negara yang diakui secara hukum oleh negara. Saat ini, semua proses tersebut masih dikerjakan oleh BNPT.
Mahfud menambahkan proses pencabutan kewarganegaraan cukup oleh Menkumham Yasonna H Laoly. "Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres tapi kalau pencabutan pakai Kepmen," katanya.
