RUU Ketahanan Keluarga: Atur Pisah Kamar Anak dan LGBT Wajib Rehab
- U-Report
RUU yang datang dari 'Gedung Senayan ini, pun mengatur pembagian kamar dalam satu keluarga. Meski rancangan aturan awalnya mensyaratkan aspek ketahanan fisik seperti pangan, gizi, kesehatan sandang tempat tinggal layak.
Khusus untuk kamar, pada Pasal 33 ayat 2, menyatakan tiga karakteristik yang harus dipenuhi keluarga demi memenuhi aspek ketahanan fisik tersebut. Pertama, memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik.
Kedua, memiliki ruang tidur tetap dan terpisah antara orangtua dan anak, serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan. Orang tua wajib menyediakan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup dan dapat dikunci dan aman dari kejahatan seksual.
Yang terakhir menjadi heboh ialah mewajibkan keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (LGBT) wajib melapor dan ikut rehabilitasi jika ada temuan. Aturan itu terdapat pada pasal 85-89.
Seperti diketahui, para pengusul RUU tersebut datang dari lima Anggota DPR dari lima fraksi. Mereka adalah Ledia Hanifia (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).
Saat ini, usulan itu berada di meja Badan Legislatif sebelum nantinya dibahas lagi pada Panitia Kerja yang membahas RUU tersebut. Para pengusul pun diketahui merupakan anggota DPR Komisi VIII periode 2014-2019 yang membidangi agama, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
