Gayus Lumbuun Ingatkan Anak WNI Eks ISIS Perlu Dilindungi

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun
Sumber :
  • tvOne

Mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut membeberkan sejumlah undang-undang yang mengatur soal perlindungan anak, di antaranya, UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1, 5, 6, 7, 8. Lalu, pasal  37 Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi dengan Keputusan  Presiden No 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights  of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), dan putusan Mahkamah  Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011.

img_title Menkum Sebut Pelepasan Status WNI Tak Semudah Dulu, 15 Kementerian Turun Tangan

Negara Hukum

Guru Besar Hukum Administrasi Negara tersebut mengemukakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) dan pemerintahan berdasarkan hukum (government by law). Pengakuan sebagai negara hukum sangat penting karena kekuasaan negara dan politik bukanlah tidak terbatas (tidak absolut).

img_title 300 Orang Tak Mau Lagi Jadi WNI, Menkum: Belum Tentu Disetujui Semua

"Perlu pembatasan-pembatasan terhadap kewenangan dan kekuasaan negara dan politik untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak penguasa," katanya.

Dia mengatakan pemerintah memiliki opsi terhadap WNI eks ISIS yang ingin kembali ke Indonesia, yaitu diadili secara hukum. Tindakan yang dilakukan oleh ISIS telah ditetapkan sebagai tindakan terorisme oleh Dewan Keamanan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

img_title Tak Cukup Bayar Rp5 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Lepas Status WNI

Menurutnya, para WNI eks ISIS tersebut dapat dijerat dengan hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Terorisme. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan perbuatan makar terhadap negara sahabat, dalam hal ini di negara Suriah, yaitu pasal 139b KUHP, dan pasal 5 ayat (2) KUHP yang mengatur soal WNI yang melakukan tindak pidana di negara lain.

"Meskipun perbuatan tersebut (terorisme) dilakukan di luar wilayah Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh WNI eks ISIS tetap dapat diadili dengan hukum Indonesia," ujar tokoh kelahiran Manado tersebut.

Gayus menambahkan pengadilan terhadap WNI eks ISIS dapat dilakukan  secara in absentia. Sebagaimana halnya dalam perkara pidana, konsep  in absentia adalah konsep di mana terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

Karena itu, tegas dia, status kewarganegaraan WNI Eks ISIS perlu diselesaikan melalui pengadilan untuk dapat diproses secara berbeda terhadap 689 WNI eks ISIS. Perlakuan terhadap anak-anak tidak dapat disamakan dengan  orang tua terutama ayah yang didasarkan pada pilihan sukarela atas  keyakinannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut