Kemenpan-RB: ASN Bukan Libur, Tapi Bekerja di Rumah

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VoxPop –  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19, dan jangan disalahartikan sebagai liburan. 

img_title Gaji ke-13 Cair! Pemerintah Sudah Salurkan Rp24 Triliun untuk 5,5 Juta ASN dan Pensiunan

“Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacationatau libur,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020. 

Ia menegaskan, bahwa ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain. 

img_title Cair Bertahap Mulai Hari Ini, Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13?

“Ini ada filosofinya karena ASN memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancingnya tetap terjaga,” ujarnya. 

Rini menjelaskan, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

img_title Bank Jakarta XPORIA 2026 Sukses Gerakkan Roda Ekonomi Jakarta

Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Rini menjelaskan ada empat ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, yaitu Penyesuaian Sistem Kerja, Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas, Penerapan Standar Kebersihan, serta Laporan Kesehatan. 

Di dalam surat edaran tersebut juga diatur bagaimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur teknis pelaksanaan sistem bekerja di rumah (WFH) di instansi masing-masing. 

“Jadi silakan diatur karena setiap instansi pemerintah punya nature, sifat, dan sistem kerja yang berbeda-beda,” katanya.

Terkait dengan pengawasan disiplin bagi ASN yang bekerja di rumah, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan. PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi ASN karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor. 

Lebih lanjut ditegaskan, bahwa fungsi pengawasan tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi PNS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor. 

“Inilah esensi yang kita jaga dengan Surat Edaran Menteri PANRB ini. Jadi pada hakikatnya, saya mengimbau ASN untuk bekerja di tempat tinggalnya, dan menjaga lingkungannya serta keluarganya," katanya.

Kepala Bakom RI, M Qodari (tengah)

Qodari: Kebijakan WFH ASN Bikin Hemat Anggaran Rp1,94 Triliun

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mengatakan kebijakan WFH untuk ASN mampu menghemat anggaran perjalanan dinas secara signifikan.

img_title
VoxPop.co.id
10 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut