Kasus 49 TKA China, Polri Didesak Copot Kapolda Sultra
Sedangkan, UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 mengungkapkan, setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Kasus ini berawal dari masuknya 49 TKA China ke Kendari pada Minggu, 15 Maret 2020, malam. Kapolda Sultra mengatakan TKA China itu baru memperpanjang visa dan izin kerja di Jakarta. Tapi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Sofyan, mengatakan ke 49 TKA itu baru datang dari Henan, China.
Dua pernyataan pejabat pemerintah yang bertolak belakang ini jelas membingungkan publik di tengah merebaknya isu Corona. Kasus ini menunjukkan betapa buruknya koordinasi antar instansi pemerintah dalam mengatasi isu Corona.
