Terima Suap, Gubernur Kepulauan Riau Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 9 April 2020 - 14:17 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga
Kendati begitu, hukuman terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaks KPK yang menuntut 6 tahun penjara dqn denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, baik kubu Nurdin maupun kubu Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga
KY Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim terhadap Empat Hakim Tipikor, Proses Banding Ikut Diawasi
Komisi Yudisial memastikan akan menindaklanjuti laporan kubu Nadiem Makarim terhadap empat hakim Tipikor serta mengawasi proses banding perkara yang berjalan.
VoxPop.co.id
6 Juli 2026
