Detik-detik Penangkapan Nurhadi, KPK Bongkar Paksa Sebuah Rumah

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak membantah bahwa saat penangkapan, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, sempat tidak kooperatif, bahkan cenderung melakukan perlawanan.

img_title Masih Ingat Artidjo Alkostar? Sosok Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor Indonesia

Baca Juga: Akhirnya, KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya

Menurut Ghufron, tim penindakan akhirnya membongkar secara paksa pintu rumah yang menjadi persembunyian buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu.

img_title Mahkamah Agung Batalkan Perintah Trump Batasi Kewarganegaraan yang Lahir di AS

"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron dikonfirmasi awak media, Selasa, 2 Juni 2020.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono berhasil ditangkap tim penindakan di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin malam kemarin, setelah lebih dari tiga bulan mereka buron.

img_title MA Usul Tambahan Anggaran Rp10,3 Triliun, Buat Pengadilan hingga Rumah Dinas Hakim

Namun Ghufron belum mengetahui detil apa rumah itu milik pribadi Nurhadi dan keluarga atau bukan.

"Kami tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumahnya. Kami sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Ghufron.

Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan bahwa saat tim KPK melakukan penggeledahan, Nurhadi tengah bersama istri Tin Zuraida dan anak-anaknya di rumah tersebut.

Tin Zuraida pun turut dibawa tim penindakan ke kantor KPK untuk dimintakan keterangan lebih lanjut sebagai saksi.

"Saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH beserta istri dan anak-anaknya serta pembantu," kata Nawawi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 Miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Gedung Komisi Yudisial

Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

KY selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut