Jadi Justice Collaborator, Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun 1 Bulan

M Nazaruddin (tengah) saat salat Ied di LP Sukamiskin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu 14 Juni 2020.
Sumber :
  • VoxPop/Adi Suparman

VoxPop – Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.

img_title Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Bawa-bawa Bharada Richard Eliezer demi Dapat Justice Collaborator dari LPSK

Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Sebelum cuti menjelang bebas, Nazaruddin telah mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus.

img_title Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Kini Ketuk Pintu LPSK demi Status Justice Collaborator

Baca juga: Selama di Penjara, M Nazaruddin Terima Remisi 49 Bulan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, salah satu syarat mendapat remisi setelah Nazaruddin menjadi Justice Collaborator (JC). "JC itu syarat mendapat remisi," ujar Aris kepada wartawan saat dihubungi, Rabu, 17 Juni 2020.

img_title Ditolak Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Bakal Ungkap Nama-nama Besar yang Terlibat Korupsi MBG di Sidang

Sementara itu, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sekaligus pembimbing Nazaruddin, Budiana, menjelaskan bahwa Nazaruddin bakal bebas murni dipertengahan Agustus 2020 mendatang.

"Untuk PB (pembebasan bersyarat) harus Dirjen PAS koordinasi dengan KPK. Tapi KPK tidak memberikan rekomendasi PB. Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB) karena remisi yang didapat sudah cukup banyak,"  kata Budiana.
 

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (rompi pink)

LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Korupsi MBG

Dengan pertimbangan tersebut,PSK memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan Sony Sonjaya

img_title
VoxPop.co.id
14 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut